Pemerintah berencana mengubah subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat anggaran subsidi Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) menjadi lebih tepat sasaran.
Merujuk Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, subsidi PSO direncanakan sebesar Rp7,96 triliun.
Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4,79 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.
Subsidi PSO PT KAI Dari Tahun ke Tahun
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, PSO dialokasikan pada sejumlah kementerian/lembaga di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Direktorat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PSO tersebut kemudian disalurkan kepada Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) Operator yang melaksanakan layanan kepada masyarakat. BUMN Operator tersebut adalah PT Pelni yang melaksanakan Pengelolaan Subsidi PSO Angkutan Laut, PT Perkeretaapian yang melaksanakan Pengelolaan Subsidi PSO Perkeretaapian, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara yang melaksanakan Pengelolaan Subsidi PSO untuk Informasi Publik Bidang Pers.
PSO PT KAI mengalami kenaikan dari 2019 yang sebesar Rp2,17 triliun menjadi Rp2,52 triliun atau meningkat sebesar 16,13%. Sedangkan dalam Nota Keuangan, PSO PT KAI untuk 2025 diharapkan melesat menjadi Rp4,79 triliun.
Kebijakan Subsidi PSO merupakan kebijakan yang harus dipertimbangkan untuk tetap dapat dialokasikan dan diserahkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan. Namun, tingginya anggaran yang dialokasikan pada subsidi PSO harus didukung dengan mekanisme dan prosedur pengawasan yang baik. Jumlah biaya yang ditagihkan oleh BUMN Operator harus benar-benar memperhitungkan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dalam subsidi PSO. Dengan demikian, masyarakat umum dapat menikmati pengalokasian belanja subsidi PSO secara maksimal.