
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan merupakan hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam. Perbedaan tersebut berada pada ranah ijtihad yang bersifat teknis, bukan menyangkut prinsip akidah.
“Perbedaan itu adalah keniscayaan karena sifatnya ijtihadi dan teknis. Karena itu, kemungkinan memulai atau mengakhiri puasa berbeda bisa saja terjadi. Namun yang paling penting adalah menjaga keutuhan sebagai umat Islam dengan saling memahami dan saling menghormati,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menambahkan, dalam kehidupan berbangsa yang demokratis, masyarakat perlu membiasakan diri menyikapi perbedaan secara dewasa. Selama tidak menyentuh prinsip dasar keimanan, perbedaan justru menjadi bagian dari kekayaan ilmu pengetahuan dan tradisi intelektual Islam.
Menurutnya, perbedaan yang dikelola dengan baik dapat menjadi harmoni bagi persatuan Indonesia dan berkontribusi pada stabilitas nasional. Kondisi tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.








