
Ilustrasi kasus korupsi di Bank Sumut senilai Rp6 miliar.
Staf Humas Bank Sumut, Rini Rafika Sari, terdakwa kasus korupsi rekayasa kegiatan PR Bank Sumut senilai Rp6 miliar divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/4/2025).
Vonis terhadap Rini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025).
Selain pidana penjara, Rini juga dijatuhi pidana denda senilai Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6 miliar. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi akan digantikan dengan penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang menjadi dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Rini dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
“Terdakwa secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp 6 miliar,” kata hakim As’ad.
Vonis terhadap Rini ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Rini dijatuhi dipidana 8,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Rini dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan ketentuan jika sebulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka akan dipidana 4 tahun penjara.