
Situasi saat terjadinya pengeroyokan/Foto: Istimewa
Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di sebuah pabrik di kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dua dari tersangka tersebut merupakan oknum anggota Brimob.
Keempat tersangka adalah KA dan BA, yang merupakan petugas keamanan pabrik, serta dua oknum Brimob berinisial TG dan TR.
Empat yang diamankan sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dihubungi Okezone, Jumat (22/8/2025).
Condro menerangkan bahwa penanganan terhadap dua oknum Brimob dilakukan oleh Polda Banten. “Terkait pelaku oknum Brimob, sementara yang menangani Polda, jadi kami fokus pada yang sipil,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa masih ada empat orang terduga pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran. Pihaknya pun saat ini masih mendalami kasus tersebut.