Minta Suntikan APBN Rp10 T, LPEI: Kami Sudah Berubah!

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank. (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Eximbank)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) meminta Komisi XI untuk merestui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun kepada lembaganya. Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan lembaganya telah melaksanakan berbagai tindakan bersih-bersih internal.

“Urgensi pemberian PMN untuk penugasan khusus ekspor Rp 10 triliun ini didasarkan pada situasi bahwa LPEI saat ini sudah berubah dari LPEI di masa lalu,” kata Riyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR membahas pemberian PMN tahun 2024, Senin, (1/7/2024).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan PMN untuk LPEI sebesar Rp 10 triliun tahun 2024. PMN tersebut akan digunakan untuk Penugasan Khusus Ekspor yang dilakukan LPEI.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengajukan protes atas usulan PMN kepada LPEI ini. Mereka menganggap LPEI sedang dilanda masalah hukum. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penyaluran kredit di LPEI. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga melaporkan dugaan fraud penyaluran kredit ke Kejaksaan Agung.

Riyani Tirtoso mengatakan LPEI sudah melakukan sejumlah upaya untuk berbenah secara internal. LPEI, kata dia, sudah mengganti dewan direksi, mulai dari direktur eksekutif, direktur pelaksana dan pegawai senior lainnya. Dia mengatakan pejabat itu diganti dengan bankir profesional.

“Bisa dikatakan tidak terdapat lagi pengurus yang berkaitan dengan permasalahan aset di masa lalu,” kata dia.

Di level pegawai, Riyani menuturkan LPEI melakukan perombakan besar-besaran. Sejak 2020-Juni 2024, LPEI sudah memecat 224 pegawai bermasalah. Selain itu, kata dia, pegawai itu juga ditawarkan program pensiun dini atau diminta untuk mengundurkan diri. Semua pegawai itu, kata dia, diganti dengan bankir yang profesional.

“Kami juga melakukan upaya hukum perdata maupun pidana… kami sangat mendukung upaya penegakan hukum termasuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang pada saat lalu membuat kredit bermasalah di LPEI,” kata dia.

“Penyelesaian kualitas aset telah dilakukan upaya recovery secara agresif dengan melibatkan jaksa pengacara negara dalam melaksanakan fungsi non-litigasi,” kata dia.

https://clownryu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*