Mantan Ibu Negara dan Anak Eks Presiden Divonis 20 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Mantan Ibu Negara dan Anak Eks Presiden Divonis 20 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Mantan Presiden Gabon Ali Bongo (kiri) dan mantan Ibu Negara Sylvia Bongo (kanan).

Pengadilan Gabon menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan ibu negara dan putra mantan Presiden Ali Bongo. Sylvia Bongo dan Noureddin Bongo dinyatakan bersalah atas penggelapan dan korupsi.

Keduanya didenda 100 juta franc CFA (sekitar Rp2,9 miliar), dengan Noureddin diperintahkan membayar tambahan 1,2 triliun franc CFA (sekitar Rp3,5 triliun) atas kerugian finansial yang diderita negara Gabon.

Mereka dituduh mengeksploitasi kondisi Ali Bongo setelah ia menderita stroke pada 2018 untuk menjalankan Gabon demi keuntungan pribadi mereka. Kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut menjelang persidangan, menyebutnya sebagai “lelucon hukum.”

Ali Bongo digulingkan dalam kudeta Agustus 2023 yang dipimpin oleh Brice Oligui Nguema, yang kemudian menanggalkan seragam militernya dan terpilih sebagai presiden awal tahun ini.

Setelah pengambilalihan militer, istri dan putra Bongo ditahan di Gabon selama 20 bulan sebelum dibebaskan pada Mei dan diizinkan meninggalkan negara tersebut menuju London dengan alasan medis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*