
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Dok)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang digelar pada malam harinya.
“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Budi menegaskan, penetapan status hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengharuskan KPK menyelesaikan proses dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan.
“Artinya, sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan secara rinci identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.