
Ilustrasi Penahanan.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dokter PPDS berinisial MAES sebagai tersangka atas tindakan diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang tengah mandi di kamar kos.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan peristiwa itu pada Selasa (15/4).
“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.