Breaking News! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Ronald Tannur

Breaking News! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya divonis tujuh tahun penjara terkait Ronald Tannur

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Ia terbukti menerima suap 43.000 dolar Singapura (SGD).

Diketahui, Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain pidana badan, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rudi menerima suap sebesar SGD43.000 dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hakim juga meyakini uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya dalam menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

Hakim menyatakan Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang tersebut terdiri dari Rp1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar); USD383.000; SGD1.099.581.

Majelis hakim meyakini uang tersebut diperoleh Rudi berkaitan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim juga menyatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga saat ini.

kas138 daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*