Bawaslu Rohil terima 49 laporan dugaan pelanggaran pilkada

Bawaslu Rohil terima 49 laporan dugaan pelanggaran pilkada

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan Ketua Bawaslu Zubaidah saat memaparkan perkembangan penanganan pelanggaran pilkada. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir))

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menerima sebanyak 49 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di daerah setempat, termasuk masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah di Bagansiapiapi, Kamis memaparkan sebanyak 32 laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat material. Sementara itu,  lima laporan terbaru masih menunggu pleno untuk diputuskan kelanjutannya.

“Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak dapat memenuhi syarat bukti dalam waktu yang ditentukan meskipun Bawaslu telah memberikan waktu tambahan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti,” kata Zubaidah.

Lebih lanjut dia mengatakan ada tiga laporan yang sudah diregistrasi dan diproses klarifikasinya. Dalam hal ini pelapor, terlapor, dan saksi telah dimintai keterangan.

Untuk 11 laporan terkait netralitas ASN, lima laporan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan empat laporan lainnya yang awalnya diajukan oleh pelapor, namun tidak memenuhi syarat material, dijadikan temuan oleh Bawaslu melalui proses penelusuran.

Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Kepolisian Resor Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan selama pilkada berlangsung.

Ia berharap tidak ada lagi laporan pelanggaran yang masuk, baik yang melibatkan pasangan calon, tim pemenangan, maupun aparatur negara.

“Kami berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, baik pasangan calon, tim pemenangan, Forkopimda, maupun penyelenggara, mematuhi aturan yang berlaku. Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

togel2win

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*