
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.