
Ilustrasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu 14-16 April 2025.
Selama tiga hari, penyidik menggeledah tujuh lokasi di daerah Surabaya, Jatim. Tujuh lokasi yang digeledah di antaranya, rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti hingga Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dana hibah pokmas di Jatim.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Tessa masih belum mendapat informasi lebih detail dari lokasi mana saja dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diamankan. Di sisi lain, ia juga merespons soal pernyataan La Nyalla yang mengklaim tidak ada penyitaan dari kediamannya di Surabaya.
“Kaitan dengan pernyataan Saudara LN (La Nyalla) bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi pengeledahan itu, itu merupakan hak beliau, karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan pengeledahan,” beber Tessa.
“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.