Kanada telah memberlakukan sanksi baru terhadap pemukim ilegal Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina yang diduduki. Ottawa menyoroti peran mereka yang meningkatkan kekerasan di wilayah tersebut, yang melanggar hukum internasional.
Sanksi ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Kanada Mélanie Joly pada Rabu (18/9/2024). Ia mengungkapkan Kanada memberlakukan sanksi baru terhadap pemukim Israel berdasarkan Peraturan Tindakan Ekonomi Khusus (Kekerasan Pemukim Ekstremis).
“Kekerasan pemukim ekstremis terhadap warga Palestina dan properti mereka tidak dapat diterima dan berdampak signifikan pada kehidupan warga Palestina, merusak prospek perdamaian. Kami menyerukan kepada otoritas Israel untuk memastikan perlindungan warga sipil dan meminta pertanggungjawaban pelaku kekerasan tersebut,” kata Joly, seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (20/9/2024).
Sanksi baru ini nantinya akan menargetkan empat individu dan dua entitas atas keterlibatan mereka dalam tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap komunitas Palestina di Wilayah Pendudukan.
Tindakan tersebut termasuk serangan terhadap konvoi kemanusiaan, perampasan properti, dan pemindahan warga Palestina.
Pemerintah Kanada menyoroti bahwa serangan pemukim adalah “sumber ketegangan dan konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut”, dan bahwa serangan tersebut “merusak hak asasi manusia warga Palestina, prospek solusi dua negara, dan menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan regional.”
Pemerintah Kanada juga menegaskan kembali bahwa pemukiman ilegal di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Jenewa Keempat.
“Kanada terus menentang perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan berkomitmen untuk perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi di Timur Tengah,” tutupnya.