
Psikolog Forensik, Reza Indragiri/Foto: iNews
Kasus penculikan dan kematian pegawai cabang Bank BUMN berinisial MIP (37) mengarah pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meski demikian, aparat kepolisian perlu melakukan investigasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
Penilaian ini disampaikan oleh Psikolog Forensik, Reza Indragiri. Saat ini, kasus tersebut masih dikategorikan sebagai penculikan.
Kasus apa? Kalau ini dinarasikan sebagai kasus penculikan dan pembunuhan, sejauh ini saya masih melihatnya sebagai penculikan. Apakah disertai pembunuhan? Tentu saja pihak kepolisian harus menyelidiki lebih lanjut. Karena belum tentu masuk Pasal 338 (pembunuhan biasa), bisa saja Pasal 340, yaitu pembunuhan berencana. Menurut saya pribadi, saat ini baru menyoroti aspek penculikannya,” ujar Reza dalam wawancara di iNews Today, Jumat (22/8/2025).
Reza menambahkan, dalam setiap aksi pidana, motif biasanya terbagi menjadi dua: emosional dan instrumental.
“Kalau motif emosional, kita bisa membayangkan pelaku atau pihak yang mempekerjakan pelaku memiliki muatan hati negatif terhadap korban—marah, dendam, sakit hati, cemburu, dan sejenisnya,” ucapnya.
“Sebaliknya, jika motifnya instrumental, maka bisa diasumsikan bahwa ini bukan kejahatan karena perasaan negatif terhadap korban, melainkan karena ada manfaat tertentu yang ingin diperoleh. Entah itu uang, popularitas, menutupi kejahatan lain, atau hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan emosi manusia,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengonfirmasi bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.