
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Rabu, 16 April 2025. LPSK mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian itu mengajukan permohonan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan siap memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang ingin menjelaskan kejadian sebenarnya. Kemudian terbuka peluang Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) agar perkara ini terbuka secara terang.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” kata Sri dalam keterangan, Jumat (11/7/2025).
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB, yakni Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.
Dari laporan kepolisian, Nurhadi sebelumnya diberi obat penenang. Ia disebut sempat mencoba merayu salah satu teman wanita tersangka, sebagaimana terekam kamera CCTV di lokasi.