
Pengacara Za, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara kasus melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komdigi.
Salah satu terdakwa ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Hal tersebut ditegaskan pengacaranya,Christian Arensen Tanuwijaya Malonda usai sidang kepada para awak media.
“Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab, berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi,” ujarnya dikutip, Kamis (5/6/2025).
Klien kami, Bapak ZA juga bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan. Sehingga, jelas tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini,” tambahnya.
Adapun isu bahwa Budi Arie menerima dana hasil melindungi judol, sebenarnya adalah kesepakatan dari para terdakwa. Sehingga secara langsung, dipaparkannya, Budi Arie tidak pernah sekalipun meminta komisi 50 persen atau menerimanya.
“Sangat disayangkan sebab informasi yang beredar luas adalah keliru. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” imbuhnya.
“Kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dananya terputus di bandar dan pemilik website. Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka. Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money. Maka akan terang benderang kasus ini,” tegasnya.
ZA, dikatakannya lagi, juga bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol itu. Bahkan, ZA juga bukan perekrut melainkan sosok yang ikut direkrut.