Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Adapun, transaksi keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.
Akan tetapi, dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (yang saat ini namanya menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidangnya.
“Kasusnya, Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu (Unibank) salah satu bank Tbk paling sehat. Ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond US$ 28 juta,” kata Hotman saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman menerangkan, bahwa saat itu pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar.
“Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan,” ujar dia.
Akan tetapi, setelah itu Hotman memaparkan transaksi terhenti pada tahun 2001, karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah imbas dari krisis moneter.
“Cuma apa yang terjadi? Di tahun 2001 tahun itu banknya (Unibank) ditutup oleh pemerintah, karena krismon (krisis moneter). Unibanknya ditutup, karena Unibanknya ditutup, tentu CMNP tidak bisa mencairkan,” ungkap dia.
Kalau tidak ada krismon, nggak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?,” tuturnya.
“Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoe yang terima uang, tapi yang terima uang itu adalah Unibank. Kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat, bukannya Unibank,” ujarnya.
Hotman menegaskan, dalam hal ini BHIT selaku perantara hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.
“Kalau dituduh pemalsuan, darimana? Semua sah uang diterima Unibank US$17,4 juta dolar. Tiap tahun CMNP melakukan pengecekan ke Unibank tentang status surat berharga dan sah semuanya,” ucapnya.
Hotman pun menegaskan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dilakukan antara PT CMNP dan PT Unibank.
“Karena MNC hanya arranger, mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya, pembayaran ada, transfer ke rekening ada, tidak ada diterima oleh Hary Tanoe satu sen pun,